Mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan impian bagi sebagian mahasiswa. Karena dengan beasiswa KIP Kuliah tersebut ia tak perlu mengeluarkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester. Selain itu, kebutuhan setiap bulanya juga sudah terakomodasi dalam KIP Kuliah.
Baca Juga: Cara Mengganti Rekening Bank di IPOT
Dari banyaknya beasiswa yang diselenggarakan pemerintah dan swasta di Indonesia. Beasiswa KIP Kuliah yang notabene adalah beasiswa yang diselenggarakan pemerintah guna membantu kelancaran perkuliahan seseorang mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Beasiswa KIP Kuliah memiliki jumlah peminat yang sangat banyak setiap tahunya. Tak heran banyak perguruan tinggi yang berusaha menaikan jumlah kuota penerimanya setiap tahun.
Sejarah KIP Kuliah
Di awal peluncuranya pada tahun 2010 lalu, KIP Kuliah memiliki nama Bidikmisi (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi). Pada saat itu Bidikmisi berada di bawah naungan Kemenritekdikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) yang kemudian sekarang menjadi Kemenristek-Brin (Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia).
Kemudian di tahun 2019 Bidikmisi mengalami perubahan nama menjadi KIP Kuliah. Sementara itu penyelenggara program beasiswa KIP Kuliah saat ini adalah Kemendikbud (Kementerian pendidikan dan Kebudayaan). Hal itu menyesuaikan dengan kebijakan bahwa seluruh PT (Perguruan Tinggi) saat ini di bawah naungan Kemendikbud.
Rincian Dana KIP Kuliah
Pada tahun saya menerima KIP Kuliah yaitu di tahun 2020. Skema pembiayaan masih mengikuti ketentuan yang lama. Di mana mahasiswa menerima total dana beasiswa KIP Kuliah itu sebesar Rp6.600.000,00. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar UKT sebesar Rp2.400.000,00 per semester. Perlu diketahui bersama. Bahwa UKT seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah itu sama besarnya.
Setelah dipotong untuk UKT tersebut. Maka mahasiswa akan menerima uang segar (fresh money) yang bisa digunakan sebagai biaya hidup satu semester (6 bulan) yaitu sebesar Rp4.200.000,00. Atau sama dengan Rp700.000,00 per bulan. Menurut saya besaran dana ini cukup untuk mahasiswa yang tidak tinggal di kota besar seperti Jakarta.
Hal mengejutkan terjadi di akhir 2020 lalu. Kemendikbud mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan skema pembiayaan beasiswa KIP Kuliah. Di mana bila dulu itu total dana yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah disamakan seluruh Indonesia. Saat ini mengalami perubahan, yaitu besaran biaya beasiswa yang diterima disesuaikan dengan biaya hidup tempat tinggal mahasiswa tersebut. Sehingga satu kota dengan kota lainya bisa terjadi perbedaan dana beasiswa yang diterima mahasiswa KIP Kuliah.
Syarat Menjadi Penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan dan telah lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik. Tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Dalam hal membuktikan bahwa si mahasiswa dalam keadaan keterbatasan ekonomi ini dibuktikan dengan dokumen yang sah, yang dimaksud adalah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP selama bersekolah) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau KKS, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Cara Daftar KIP Kuliah
Ketika sudah berhasil membuat akun, maka selanjutnya melengkapi formulir di dalam akun tersebut. Oleh karenanya, kamu harus mempersiapkan semuanya dengan baik jauh-jauh hari. Untuk kamu yang belum memiliki KIP maupun KKS. Kamu tetap bisa mendaftar KIP Kuliah dengan cara yang sama. Yaitu membuat akun dan memenuhi semua formulir yang ada di situ.
Bagi kamu yang belum memiliki KIP atau pun KKS. Untuk memperbesar peluang kamu diterima KIP Kuliah adalah dengan mendaftarkan diri kamu dan keluarga kamu ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos (Kementerian Sosial).
Pengertian DTKS
Fungsi DTKS adalah menjadi pusat informasi data kesejahteraan rakyat Indonesia yang dapat diakses semua lembaga negara yang perlu data tersebut. Hal ini penting, supaya dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah tidak terjadi tumpang tindih.
Adanya DTKS ini masalah yang sering terjadi di lapangan berupa ketidak akuratan data dapat diselesaikan dengan baik. Bagi kamu yang ingin mengecek apakah kamu terdaftar di DTKS atau tidak. Cara mengecek DTKS adalah dengan mengunjungi website resmi Kemensos.
Di dalam website tersebut kamu dapat mengecek apakah kamu dan keluarga kamu sudah terdaftar di DTKS atau belum? Kalau sudah alhamdulillah. Kalau belum? Maka kamu harus mengurusnya. Tenang, di bawah ini sudah saya siapkan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos untuk daftar KIP Kuliah.
Cara Mengurus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah
Jadi, tanpa berlama-lama. Inilah cara mendafarkan diri ke DTKS Kemensos untuk daftar KIP Kuliah.
- Pertama kamu harus menyiapkan foto kopi KTP dan KK
- Kedua, harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Ketiga, kamu minta surat pengantar ke RT dan RW di tempat tinggal kamu.
- Keempat, kamu datang ke kelurahan dan minta didaftarkan ke DTKS untuk keperluan KIP Kuliah.
Berapa Lama Proses Pendaftaran DTKS Kemensos?
Jadi, setelah kalian menyerahkan data kalian ke kelurahan, itu tidak diproses secara langsung. Tetapi menunggu rapat perangkat desa. Nanti dokumen kamu akan diperiksa. Apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk mendaftar DTKS atau belum. Bila belum, maka kamu sudah gugur di tahap pertama. Bila lolos, kamu akan diteruskan ke rapat kecamatan.
Baca Juga: Cara Mudah Buat Olos Tegal Tanpa Meledak
Nanti, setelah rapat kecamatan kamu juga lolos. Maka data kamu akan diteruskan ke dinas sosial di kota kamu. Setelah data itu masuk ke dinas sosial, data kamu akan disimpan terlebih dahulu di lumbung data milik pemerintah kota atau kabupaten. Hal ini karena waktu pemuktahiran data akan dilakukan setiap 4 bulan sekali atau 3 kali dalam setahun. Sehingga, memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos.
Arti Desil di Akun KIP Kuliah
Bila kamu sudah berhasil mendaftarkan diri ke DTKS dan membuat akun KIP Kuliah. Maka di akun kamu akan memiliki keterangan desil kamu. Desil merupakan cara Kemensos dalam mengategorikan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Dalam desil terdapat range angka dari 1 sampai 10. Tetapi nanti dalam akun KIP Kuliah kamu, hanya akan tertulis desil <4, atau desil >4, atau belum terdaftar di DTKS. Desil <4 adalah ketika keadaan ekonomi kamu dianggap oleh Kemensos belum mampu, sehingga kamu berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Bila keterangan kamu desil >4 adalah kamu dianggap mampu dan tidak menjadi prioritas dalam penerimaan bantuan dari pemerintah. Terakhir, tidak terdaftar adalah ketika data kamu tidak ada dalam DTKS Kemensos. Sehingga kamu harus mendaftarkan diri seperi langkah-langkah yang sudah saya jelaskan di atas.
Itulah sedikit pemaparan saya tentang KIP Kuliah. Masih banyak yang belum saya sampaikan dan penting bagi kamu. Oleh karena itu, terus nantikan kabar terbaru dari blog ini. Bila ingin memberikan komentar silakan sampaikan melalui kolom komentar di bawah artikel ini. Kalau mau menghubungi saya juga bisa melalui media sosial yang ada di menu blog ini. Terima kasih.