Abdul adalah seorang anak yatim piatu sejak dilahirkan ibunya 20 tahun lalu. Sekarang Abdul kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di sebuah kota di Indonesia. Bapaknya meninggal sejak usia Abdul 5 bulan di kandungan. Dan ibunya meninggal ketika melahirkan Abdul.
Setelah peristiwa itu, Abdul diangkat dan diasuh oleh orang tua angkatnya bernama Lutfi yang seorang PNS di sekolah negeri. Lutfi dan Siti adalah sepasang kekasih yang tidak dikarunai anak sejak 7 tahun usia pernikahan mereka. Oleh karenanya, mereka akhirnya memutuskan untuk mengangkat Abdul menjadi anak mereka.
Suatu ketika, Lutfi sedang mengendarai motor saat akan berangkat bekerja. Tiba-tiba dari arah berlawanan Lutfi ditabrak oleh mobil tronton dan akhirnya meninggal dunia. Sejak kejadian itu, Abdul akhirnya hanya memiliki ibu angkat, Siti.
Kematian Lutfi meninggalkan luka yang sangat dalam bagi istrinya. Lutfi juga meninggalkan harta waris berupa beberapa bidang tanah dan satu buah rumah. Lutfi memiliki itu hasil dari menabung dari gajinya sebagai PNS dan usaha sampingan yang ia rintis bersama istrinya.
Satu bulan setelah meninggalnya Lutfi, sang istri kebingungan karena ia harus membagi harta waris bersama sang anak angkat. Karena Siti tidak paham mengenai cara pembagian harta waris bagi anak angkat. Ia pun bertanya pada seorang ustad. Dan inilah jawaban ustad tersebut atas pertanyaan Siti mengenai jumlah bagian harta waris bagi anak angkatnya.
1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya; anak, ayah, ibu, janda, dan duda.
Dalam pengelompokan ahli waris menurut pasal 174 KHI, anak angkat tidak termasuk golongan atau kelompok ahli waris yang berhak menerima warisan sang pewaris. Karena anak angkat bukan dari golongan darah mau pun golongan perkawinan.
Sehingga hak anak angkat dalam pembagian harta waris tidak ada. Tetapi anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah paling besar 1/3 dari total harta waris yang ditinggalkan orang tuanya.
Hal itu telah ditentukan dalam ayat 2 pasal 209 KHI yang berbunyi;
Setelah mendapatkan jawaban itu, maka Siti sebagai istri dari Lutfi yang sudah meninggal membagi harta waris sesuai dengan ketentuan itu. Abdul sebagai anak angkat hanya mendapatkan wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta Lutfi. Sedangkan Siti harus membagi harta waris dengan ahli waris lainya sesuai hukum Islam.
Pembahasan mengenai harta waris bagi anak angkat perlu sekali disampaikan. Karena saat ini banyak sekali kejadian anak kandung meributkan harta waris bagi anak angkat karena tidak tahu ketentuan dalam hukum Islam mengenai hal itu.
Sekian penjelasan dari kami, apabila Anda kurang paham silahkan bertanya pada guru Anda atau bertanya di kolom komentar. Ketentuan lengkap mengenai pewarisan bisa Anda lihat di KHI.
Setelah peristiwa itu, Abdul diangkat dan diasuh oleh orang tua angkatnya bernama Lutfi yang seorang PNS di sekolah negeri. Lutfi dan Siti adalah sepasang kekasih yang tidak dikarunai anak sejak 7 tahun usia pernikahan mereka. Oleh karenanya, mereka akhirnya memutuskan untuk mengangkat Abdul menjadi anak mereka.
Suatu ketika, Lutfi sedang mengendarai motor saat akan berangkat bekerja. Tiba-tiba dari arah berlawanan Lutfi ditabrak oleh mobil tronton dan akhirnya meninggal dunia. Sejak kejadian itu, Abdul akhirnya hanya memiliki ibu angkat, Siti.
Kematian Lutfi meninggalkan luka yang sangat dalam bagi istrinya. Lutfi juga meninggalkan harta waris berupa beberapa bidang tanah dan satu buah rumah. Lutfi memiliki itu hasil dari menabung dari gajinya sebagai PNS dan usaha sampingan yang ia rintis bersama istrinya.
Satu bulan setelah meninggalnya Lutfi, sang istri kebingungan karena ia harus membagi harta waris bersama sang anak angkat. Karena Siti tidak paham mengenai cara pembagian harta waris bagi anak angkat. Ia pun bertanya pada seorang ustad. Dan inilah jawaban ustad tersebut atas pertanyaan Siti mengenai jumlah bagian harta waris bagi anak angkatnya.
Kelompok Ahli Waris Menurut KHI
Mengenai pengelompokan penerima warisan atau ahli waris telah ditentukan dalam hukum positif bagi umat Islam di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengelompokan ahli waris ditentukan di dalam KHI pasal 174, yang berbunyi;1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, paman, dan kakek;
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya; anak, ayah, ibu, janda, dan duda.
Dalam pengelompokan ahli waris menurut pasal 174 KHI, anak angkat tidak termasuk golongan atau kelompok ahli waris yang berhak menerima warisan sang pewaris. Karena anak angkat bukan dari golongan darah mau pun golongan perkawinan.
Sehingga hak anak angkat dalam pembagian harta waris tidak ada. Tetapi anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah paling besar 1/3 dari total harta waris yang ditinggalkan orang tuanya.
Hal itu telah ditentukan dalam ayat 2 pasal 209 KHI yang berbunyi;
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Dengan cara membaginya sebagai berikut;
- Harta gono-gini (harta bersama) dibagi menjadi dua bagian terlebih dahulu. Dibagi untuk si mayit (almarhum/almarhumah) dengan suami/istri.
- Wasiat wajibah dari si mayit harus diberikan terlebih dahulu sebelum membagi harta waris. Bila ada dua anak (satu laik-laki dan satu perempuan) maka diqiyaskan dengan pembagian 2:1. Seperti firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa (4) ayat 11 yang berbunyi, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” Dalam praktik di lapangan, apabila kedua anak angkat tersebut melakukan perjanjian perdamaian, maka wasiat wajibah dari orang tua angkat dibagikan sesuai dengan kesepakatan perjanjian tersebut.
- Setelah dua langkah di atas dilakukan. Maka sisa harta waris yang ada dibagi sesuai dengan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris itu, dengan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam.
Setelah mendapatkan jawaban itu, maka Siti sebagai istri dari Lutfi yang sudah meninggal membagi harta waris sesuai dengan ketentuan itu. Abdul sebagai anak angkat hanya mendapatkan wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta Lutfi. Sedangkan Siti harus membagi harta waris dengan ahli waris lainya sesuai hukum Islam.
Pembahasan mengenai harta waris bagi anak angkat perlu sekali disampaikan. Karena saat ini banyak sekali kejadian anak kandung meributkan harta waris bagi anak angkat karena tidak tahu ketentuan dalam hukum Islam mengenai hal itu.
Sekian penjelasan dari kami, apabila Anda kurang paham silahkan bertanya pada guru Anda atau bertanya di kolom komentar. Ketentuan lengkap mengenai pewarisan bisa Anda lihat di KHI.
